Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berpendapat, polemik tentang keamanan pangan pada roti Okko dan roti Aoka di masyarakat karena dugaan mengandung bahan pengawet berbahaya sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. "Itu urusannya BPOM, urusan Kementerian Kesehatan. Otoritasnya enggak di saya ya kenapa itu diizinkan kalau masih ada isu itu," katanya ketika ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Namun, Teten menyoroti soal persaingan perusahaan besar dengan pelaku UMKM.
Roti Aoka merupakan produksi PT Indonesia Bakery Family dan Roti Okko diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food yang sama sama berasal dari Bandung. Kehadiran kedua produk roti tersebut kerap dinilai membuat roti produksi UMKM kalah bersaing. "Teknologi mereka bagus, produknya unggul, ya pasti roti roti dalam negeri kan enggak bisa bersaing," ujar Teten. Untuk meningkatkan tekonologi produksi, UMKM terkendala pembiayaan.
"Ya pasti teknologi produksi kita masih lemah, pasti kalah bersaing. Tapi untuk UMKM meningkatkan teknologi itu enggak mudah. Pembiayaan untuk working capital, untuk modal kerja, juga susah," ucap Teten. Teten mengingatkan pesan Presiden Jokowi mengenai pentingnya melindungi UMKM dalam negeri, termasuk kebijakan menerima investasi asing. Ia mengatakan, jika di dalam negeri sudah bisa memproduksi sendiri, seharusnya tidak perlu lagi didatangkan yang dari luar negeri.
"Ya mestinya diselektif betul (investornya). Memang mestinya kebijakan investasinya agak sedikit di rem gitu loh. Kan pak presiden berkali kali (bilang) kalau memang kita sudah bisa bikin ayam goreng, ngapain lagi kita buka franchise misalnya," pungkas Teten. "Kita memang terbuka, tetapi banyak juga negara yang selektif. Pilih pilih juga. Nah menurut saya itu yang harus dievaluasi," sambungnya. BPOM telah meminta agar roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food Bandung ditarik dari peredaran dan dihentikan produksinya.
Hal ini merujuk pada hasil inspeksi dan uji lab oleh BPOM tentang dugaan bahan pengawet berbahaya atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat). BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. "Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium,” tulis BPOM dikutip Rabu (24/7/2024).
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. “Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” lanjut BPOM. BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM juga telah merilis uji laboratorium pada roti Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family (IBF). Hasilnya dinyatakan bahwa roti tersebut tidak mengandung bahan pengawet natrium dehidroasetat. "Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” kata BPOM dikutip Rabu (24/7/2024). Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
BPOM mengaku terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.